MEDAN - 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan 16 Hari pengaduan Paulus Candra Siregar, SE ( 37) mendekam di Polrestabes Medan, akhirnya didaftarkan ke Musium Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada tanggal 25 November 2021.
Kekesalan dan Bukti laporan nomor: STTLP/1980/Vlll/2020/SPKT Polrestabes Medan atas perkara pengancaman dan pengerusakan tersebut disampaikan Chandra saat memberikan keterangan pada awak media di Gedung Graha Dr.Januari Siregar, SH.M.Hum Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32, Senin (29/11/2021) Pukul 10:34 Wib.
"Saya daftarkan ke rekor muri dengan harapan mudah - mudahan ini bisa membuat polisi lebih baik lagi didalam bekerja, agar kedepannya kita mencintai kepolisian yang lebih baik dan profesional, sehingga masyarakat tidak di kecewakan, " harapnya.
Chandra (37) mengeluhkan kinerja penyidik Polrestabes Medan dikarenakan terlapor berinisial AH, masih berstatus terlapor dan gelar perkara yang diharapkannya belum juga terlaksana sampai saat ini.
"Saya mengeluhkan tentang pelayanan Polri ke masyarakat yang saya alami sendiri, selama 1 Tahun 3 Bulan 16 hari, pengaduan saya sampai saat ini masih tahap pemanggilan, status terlapor masih terlapor. karena lama nya kasus ini, terlapor sempat lupa dan begitu di pertemukan dengan pelapor, terlapor baru ingat, " sambungnya.
Yang membuat pelapor heran, ketika dikonfirmasi kepada penyidik, bahwa alasan nya masih PPKM, Kantor lagi direnovasi dan lain - lain.
"Penyidik menyebutkan yang terbukti di chat WhatsApp, Sabar dulu PPKM, Kantor direnovasi, belum ditanda tangani Wakasat, sakit, belum ada gelar antrian, dan terakhir saya lupa, alasan - alasan tersebut tidak masuk akal selama 1 Tahun 3 Bulan lebih, " kesalnya.
"Saya sudah buat aduan ke Propam Presisi Mabes Polri, Dumas Mabes Polri, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, " sebut Candra.
Chandra tidak putus asa, dan melaporkan kasus yang menimpanya ke Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara.
"Saya juga ke Dir Reskrimum untuk memohon gelar perkara, saya mengadukan ke kasi propam, namun dikembalikan ke unit reskrim, " katanya.
"Kita berharap polisi ini bukan milik oknum semata, punya saya punya anda, punya kita semua, kita ingin Polri bekerja lebih profesional, dan dimata masyarakat Polri sebagai pelayan yang baik seperti motto Polri Polisi Presisi, " pintanya.
"Harapan saya selanjutnya bisa langsung mediasi dan bertemu langsung dengan Kapolrestabes Medan, karena saya merasa pengaduan ini sudah lama dan belum di gelar perkara, karena terlapor nya sudah mengakui dan bertanggung jawab, jadi tinggal bagaimana mediasinya, " harapnya lagi.
Chandra juga meminta pendampingan pakar hukum, Dr Januari Siregar agar bisa melakukan pendampingan atas perkara ini agar cepat selesai.
Harapan terakhir, Chandra akan menyurati Kompolnas, Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo untuk bisa membenahi kinerja Polri.
Terpisah, saat dikonfirmasi penyidik Polrestabes Medan terkait perkembangan kasus pengancaman atau pengerusakan yang dialami Chandra Siregar, SE dan akan menyurati Kompolnas, Kapolri dan Presiden RI, Aipda Daniel Sipahutar mempersilahkan niat dari pelapor.
"silahkan aja pak, " jawabnya singkat.
(Alam)