MEDAN - Orang tua korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa menuntut keadilan di Polrestabes Medan, Kamis (25/11/2021) Pukul 10:54 Wib.
Orang tua Rian Syahputra Barus (diduga korban penganiayaan) bersama keluarga didampingi oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kererasan (KontraS) Sumut, Ali Isnandar, Kabid Advokasi mengadakan orasi di depan Polrestabes Medan di Jalan HM.Said.
Ali Isnandar menyebutkan kepada awak media bahwa Rian dan Deva dituduh mencuri handphone oleh seorang polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa.
"Pelapor atas nama Rian dan Deva awalanya dituduh mencuri handphone oleh seorang oknum polisi, oknum polisi yang berinisial AS tersebut juga sebagai terlapor terkait penemuan handphone dijalan, " jelas Ali.
"Jadi, si pemilik handphone diduga menganiaya dua orang tersebut, kejadian terjadi pada tanggal 29 Juni 2021, " sambungnya.
Dijelaskan lagi bahwa Tanggal 1 Juli 2021 oknum polisi AS dilaporlah kepada Polda Sumut, laporan yang dibuat dua laporan, satu di propam dan satu lagi ke SPKT.
"Yang dipropam sudah dilimpah kan ke Polres Deli Serdang, sudah dijatuhkan lah si pelapor AS sanksi etik berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan, sedangkan laporan pidananya dilimpah kan ke Polrestabes, artinya karena ada irisan pidananya, seharusnya setelah dijatuhkan sanksi etik, juga dijatuhkan sanksi pidana, hanya sampai sekarang LP yang bernomor: STTLP/1080/Vll/2021/SPKT/Polda Sumut ini masih ditingkat Lidik, seperti tidak ada perkembangan. Jadi masyarakat bertanya, kenapa anak kami hanya menemukan handphone dijalan itu ditangkap, dan sudah disidang sampai sekarang, sementara Rian melapor karena dianiaya sampai sekarang kenapa tidak ada perkembangan, kenapa pelaku tidak ditangkap, " ujar Ali Isnandar Kabid Advokasi KontraS.
Terpisah, Kasubnit 2 unit Idik 3 Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Jaya Syahputra saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. (Alam)